2. Ancaman Pasal Bagi Pelaku
Para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Adapun ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
3. Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya diberitakan, terjadi pengeroyokan di angkringan Jalan Monjali, Mlati, Sleman pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula saat kedua korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.
Perkumpulan ini pun memantik kecurigaan ketujuh pelaku, mulanya gerombolan tersebut sudah diminta bubar oleh pelaku.
Namun, pembubaran ini berujung anarkis.
Beruntung 3 orang berhasil menyelamatkan diri.
Baca Juga: Sapi 5 Kuintal Tercebur Sumur di Gunungkidul Yogyakarta saat Akan Dibawa ke Pasar
Sementara 2 orang terluka akibat pengeroyokan tersebut.
4. Kondisi Korban
Diketahui ada korban tewas berinisial MTP (18) yang merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.
Sedangkan satu korban lainnya inisial RS (16) berhasil selamat meski mengalami berbagai luka.