berita

Fakta Terbaru Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Angkringan Sleman Yogyakarta, Begini Kondisi Korban Selamatnya

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi - fakta terbaru kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas di angkringan Sleman Yogyakarta (Freepik)

2. Ancaman Pasal Bagi Pelaku

 

Para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Adapun ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

3. Kronologi Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, terjadi pengeroyokan di angkringan Jalan Monjali, Mlati, Sleman pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat kedua korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.

Perkumpulan ini pun memantik kecurigaan ketujuh pelaku, mulanya gerombolan tersebut sudah diminta bubar oleh pelaku.

Namun, pembubaran ini berujung anarkis.

Beruntung 3 orang berhasil menyelamatkan diri.

Baca Juga: Sapi 5 Kuintal Tercebur Sumur di Gunungkidul Yogyakarta saat Akan Dibawa ke Pasar

Sementara 2 orang terluka akibat pengeroyokan tersebut.

4. Kondisi Korban

Diketahui ada korban tewas berinisial MTP (18) yang merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.

Sedangkan satu korban lainnya inisial RS (16) berhasil selamat meski mengalami berbagai luka.

Halaman:

Tags

Terkini