PORTALOKA.ID - Menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi di atas rata-rata guru biasa.
Pasalnya, kepala sekolah merupakan seorang pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan satuan pendidikan.
Siapa pun bisa menjadi kepala sekolah, asal memiliki latar belakan di bidang pendidikan.
Saat ini, kepala sekolah juga bisa dijabat oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Muti itu mencantumkan sejumlah syarat bagi calon kepala sekolah.
Salah satu yang tidak kalah penting, kepala sekolah harus memiliki tiga kompetensi.
Kompetensi Kepala Sekolah
Menjadi kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi di atas guru lainnya.
Baca Juga: Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini
Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 disebutkan, kepala sekolah setidaknya harus memiliki tiga kompetensi.
1. Kompetensi Sosial
Menurut PP Nomor 57 tahun 2021, yang dimaksud kompetensi sosial yaitu kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat.