PORTALOKA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk para pekerja akan segera cair.
BSU ditujukan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
Bantuan itu akan cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Menurutnya, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah pekerja dapat BSU 2025 atau tidak?
Cara Cek Penerima BSU 2025 atau Tidak
Dikutip dari bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme tahun 2022:
1. Menanyakan ke HRD Perusahaan
2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id