Baca Juga: Update Bencana Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon: 14 Orang Tewas, 8 Lainnya Dilaporkan Hilang
Tak hanya itu, empat lembar SK dari LSP Energi Mandiri juga diamankan. Surat-surat tersebut terkait skema sertifikasi pengawas operasional di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri, yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, AK dan AR dikenai sejumlah pasal hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp9 miliar.
Tak hanya itu, mereka turut dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara khusus, AK juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: 4 Wilayah Terdingin di Jawa Barat, Cocok Buat Ngadem dan Menepi dari Panasnya Kota
Selain itu, ia dijerat pula dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.***