"Salah satu pelaku yakni WB diketahui memiliki masalah pribadi dengan korban."
"WB kemudian mengajak 3 pelaku lainnya untuk menculik dan mengintimidasi korban," ujar AKP Putu Ika Prabawa.
Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat memprihatinkan.
Kejadian ini juga menunjukkan betapa rentannya keamanan lingkungan pendidikan jika tidak diperhatikan dengan baik.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap AKP Putu Ika Prabawa.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
Saat ini Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan kasus.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
Dengan ditangkapnya para tersangka, diharapkan rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, dapat terjaga dengan lebih baik. ***