Baca Juga: Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
Oleh sebab itu, gaji masing-masing pegawai besarannya berbeda tergantung dari faktor-faktor tersebut.
Secara umum, PNS dibagi menjadi empat golongan, yakni Golongan I, II, III, dan IV.
Berikut rincian lengkap gaji PNS semua golongan yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600