Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman. ***