Baca Juga: Update Jumlah Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 Orang Prajurit TNI 9 Warga Sipil
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.***