PORTALOKA.ID – Polres Ciamis telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan korban WN (22) pada Rabu, 7 Mei 2025.
Tepatnya ada di Kosan kawasan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial WZ (30) yang diduga sebagai pelaku.
Total ada sekitar 52 adegan, termasuk adegan tambahan sebanyak tiga hingga lima adegan yang disampaikan langsung oleh tersangka di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ada satu adegan penting adalah saat pelaku melakban korban.
Hal ini menjadi bagian utama untuk melihat kronologinya saat itu.
Adapun adegan tersebut ada pada bagian ke-38.
Carsono bilang, tahap lanjutan pihaknya akan limpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Resep Mie Ayam Rumahan yang Sederhana Lezat Gurih, Nggak Kalah dari Abang-abang Pinggir Jalan
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari hasilnya, tidak ditemukan adanya rencana tersangka untuk membuang jenazah,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H. usai kegiatan rekonstruksi.
Fakta terbaru usai rekontruksi, terungkap bahwa pelaku sempat tidur sekamar dengan jasad korban selama 2 hari.
Kemudian di hari ke-3 nya mulai melarikan diri karena mulai muncul bau menyengat dari jenazah.
Akhirnya jasad korban baru ditemukan pada Kamis, 17 April 2025 malam.