PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.
Pelaku yakni M (42), warga Gandekan, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
M diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik NEP (21), warga Kulon Progo, DIY.
Aksi pencurian ini terjadi di halaman parkir Kopi wilayah Jebres pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengungkapkan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 15.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban keluar dari kos yang berlokasi belakang RSUD Dr. Moewardi.
Saat itu, NEP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat AB 2457 RG.
NEP berencana membeli kopi di Outlet Kopi Jebres.
Korban memarkir kendaraannya di halaman dan lupa mencabut kunci kontak.
“Sekitar 10 menit kemudian, korban menyadari kesalahannya dan kembali ke parkiran."