PORTALOKA.ID - Tiga orang di ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat.
Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku yakni, MSR dan AM pelaku pencurian, serta ARP alias Abun sebagai penadah.
Peristiwa pencurian terjadi di pada Minggu, 6 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
Lokasinya di jalan Mayor Syamsu, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kejadian berawal saat MSR mengajak AM melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul."
"Saat itu, AM berperan mengendarai motor."
"Sedangkan MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan 1 pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas."
"Kemudian juga 1 buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 centimeter yang disimpan di saku dada jaket."
"Dengan maksud apabila ketahuan, MSR tidak akan segan melukai warga."