PORTALOKA.ID - Polisi Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat, 18 April 2025.
EKZA adalah pelaku pembunuhan WML (23), wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, polisi mengamakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, pisau patah yang diduga digunakan sebagai senjata.
Ada juga kain dan plastik yang digunakan untuk membungkus mayat.
Polisi juga menyita pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual oleh pelaku.
Kasus pembunuhan ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan.
Selain itu juga masalah hutang piutang antara EKZA dan WML.
Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak Oktober 2024.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara."
"Pelaku membunuh setelah mendapati percakapan korban dengan pria lain di ponselnya."