PORTALOKA.ID - Seorang pria, EKZA (30) ditangkap Polres Ciamis, Jawa Barat.
EKZA merupakan warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ia adalah pelaku pembunuhan WML (23), wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
EKZA mengaku nekat menghabisi nyawa WML karena cemburu dan risih ditagih utang.
Pelaku dibekuk polisi dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan.
Selain itu juga masalah hutang piutang antara pelaku dan korban.
Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak Oktober 2024.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara."
"Pelaku membunuh setelah mendapati percakapan korban dengan pria lain di ponselnya."
"Ditambah, tekanan utang yang terus ditagih," kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025.
Pertengkaran antara WML dan pelaku berujung pada aksi kekerasan yang brutal.