BANJARNEGARA, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara menangkap dua orang pria berinisal ECN (42) dan ARP (25).
Mereka merupakan warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Mereka ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Raya Pagedongan dekat lapangan Desa Pagedongan.
Baca Juga: Tanggapan Maxim soal Kasus Begal Rampok Mobil di Karangnongko Klaten
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, bahwa kasus ini untuk tingkat Banjarnegara merupakan besar.
“Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin, 28 April 2025.
Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada 15 April 2025 sekira pukul 16.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pagedongan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolres, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.
“Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari,” ujarnya.
Selanjutnya personel, lanjut dia, menghentikan dua orang tersebut dengan disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap dia.
Setalah itu, sambung AKBP Mariska, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.