Namun, satu pelaku lain berinisial IP masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO, kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.
Beruntung, sepeda motor belum sempat dijual dan masih dipakai oleh pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023.
Pelat nomor motor sudah dilepas oleh pelaku dan disimpan di dalam jok motor.
Disita pula STNK, surat dari pihak leasing, serta rekaman CCTV toko sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk bisa mengaktifkan atau memasang CCTV untuk keamanan kita masing-masing,” tuturnya. ***