"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan.
Ada juga 2 unit ponsel, 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang dikenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi.
Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.
Terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. ***