PORTALOKA.ID - Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, 20 April 2025.
Kedua pelaku adalah LMS (42) dan RA (37).
LMS merupakan warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.
Baca Juga: 3 Remaja Terseret Ombak di Pantai Karangpakis Cilacap, 2 Selamat 1 Hilang
Sedangkan RA adalah warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
LMS dan RA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Para pelaku diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polresta Cilacap Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Guru Beraksi saat Perkemahan
Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi."