PORTALOKA.ID - FW alias Wiri, pelaku penipuan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku sebagai Customer Service (CS) aplikasi e-commerce pada korbannya.
FW adalah warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan melakukan penipuan pada 2 Maret 2025 dengan modus peretasan akun keuangan digital milik korban.
Korbannya adalah seorang wanita, MR (32) warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Pelaku menawarkan bantuan pada korban dengan syarat mengikuti prosedur yang diberikan oleh pelaku.
"Jadi modusnya seperti ada beberapa perkataan-perkataan yang mengakibatkan meyakinkan korban sehingga korban mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku."
"Setelah itu pelaku mengirimkan link, nah ini hati-hati juga kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba untuk membuka link karena link tersebut akan secara sistematis untuk menghack salah satu handphone korban."
"Sehingga aplikasi seperti ShopeePay, Tokopedia, Payletter, Kredit Ada Kami dihack oleh pelaku."
"Sehingga dana-dana yang ada di akun tersebut akan beralih kepada dana pelaku," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dikutip Senin, 14 April 2025.
FW akhirnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan pada 3 Maret 2025.
Selanjutnya pelaku FW dibawa ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap tersangka, yaitu pada Minggu, 3 Maret 2025."
"Pelaku dapat dilakukan penangkapan di kota Palembang."