Baca Juga: Sorotan Pidato Prabowo di Turki: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!
"Pukul 00.20 WITA, piket SPKT (Unit Samapta, Reskrim dan Intelkam) Polsek Kota Lama tiba di TKP, mengamankan TKP lalu membawa para saksi ke Polsek Kota Lama untuk dimintai keterangan, " ujar AKP Yohny Friser Makandolu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain luka pada bagian tangan, korban juga mengalami luka pada bagian bawah lengan tangan kiri, dan luka lecet pada kedua lutut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***