Baca Juga: MANTAP! Selama Libur Lebaran BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK serta 479 Pertek
Kebijakan FWA ASN
Meski 8 April merupakan hari pertama kerja, tidak semua ASN bekerja di kantor.
Hal itu karena MenPAN RB juga mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.
Kebijakan tersebut guna mendukung kelancaran arus balik lebaran 2025.
Baca Juga: Dapat Izin dari MenPAN RB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.***