"Kemudian kami melakukan pendalaman,” ucap Kompol Kurmen Rubiyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan MD akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak hilang dirampas.
Namun, sepeda motor milik MD disembunyikan dirumah temannya.
"MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing."
Baca Juga: 4 Pelajar SMA di Bandar Lampung Rudapaksa ABG Secara Bergiliran, Kenal di Medsos Lalu Diajak ke Kos
"Sudah 3 bulan menunggak angsuran,” tutur Kompol Kurmen Rubiyanto.
Dari kasus ini, polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” ujarnya. ***