Para pelaku yakni berinisial AR, AP, A, dan HD.
Petugas kepolisian menemukan 2 bilah golok sepanjang sekitar 60 cm yang disembunyikan di bawah jok mobil para pelaku.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita 3 pakaian ormas dan 1 unit mobil Toyota Avanza biru metalik bernomor polisi B 8352 TL beserta STNK.
Atas perbuatannya, AR, AP, A, dan HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari.
Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian. ***