"Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” imbuh AKBP Tri Suhartanto.
AKBP Tri Suhartanto menyebutkan penyebab kematian korban akibat terjadinya pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF.
SF sering berpindah tempat, bahkan hingga ke Kota Depok.
"Alhamdulillah pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku."
"Mengaku berinisial SF, di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat,” ucapnya.
Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 339, atau Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana.
Akhibat perbuatannya, SF terancam hukuman 20 tahun penjara. ***