berita

CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi - Segini gaji PNS 2025 lengkap dengan tunjangannya (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

PORTALOKA.ID - Polemik penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akhirnya selesai.

Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 menjadi paling lambat Juni 2025.

Sebelumnya, MenPAN RB menunda pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025.

Namun hal itu justru menimbulkan masalah terutama bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari tempat kerja lamanya.

Baca Juga: Profil Hery Gunardi, Nakhoda Baru BRI yang Sukses Membangun BSI

Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pengangkatan CASN 2024 dimajukan.

"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025," ujar saat konferensi pers di kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Tabel Gaji PNS 2025

Setelah CPNS resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mereka akan memperoleh gaji.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!

Adapun gaji yang diberikan besarannya sesuai dengan golongan PNS.

Aturan terkait gaji PNS terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.

PP ini disetujui oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 26 Januari 2024.

Peraturan ini masih berlaku hingga 2025. Artinya CPNS lulusan 2024 akan menerima gaji sesuai dengan yang diatur dalam PP tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini