berita

Wargi Jabar Full Senyum, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:19 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi umumkan penghapusan utang pajak kendaraan bermotor warga Jabar (Instagram @dedimulyadi71)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja mengeluarkan kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor.

Melalui akun Instagram pribadinya, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan pengumuman terkait kebijakan tersebut.

Lewat akun Instagram @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025, KDM mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga: Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial

Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi.

Gubernur Jabar itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Fakta Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat: Jangan Dibiarkan!

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.

"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.

Kemudian, Dedi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Halaman:

Tags

Terkini