PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah.
Mereka adalah SR (40) dan SP (47).
SR dan SP terlibat dalam sindikat pencurian dengan pemberatan di 4 kecamatan wilayah Kabupaten Pati.
Sindikat ini mengincar tabung gas 3 kilogram dan sembako.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Terseret Arus Sungai Ndaleman Pati, Korban Sandaran Bendungan Patah
Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
SR (40) merupakan seorang residivis kasus pencurian tahun 2022.
Sedangkan SP adalah warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kedua pelaku ditangkap di rumah SR di daerah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini."
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, Jumat, 14 Maret 2025.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV.
Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako.