berita

5 Fakta Kasus Penggelapan 60 Unit HP yang Dilakukan Wanita Asal Wonogiri, Keruk Uang Rp105 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:31 WIB
Fakta-fakta kasus penggelapan 60 unit HP oleh wanita asal Wonogiri. (dok. Polresta Surakarta)

Pada 10-13 Juli 2023, pelaku SS mengambil 60 unit HP dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. 

Namun, uang hasil penjualan handphone rupanya tidak disetorkan. 

"Tanggal 10 Juli 2023 tidak menyetor hasil penjualan. Asal mula saudari SS merupakan promotor HP Oppo yang bertugas di Raya Seluler. Pada kurun waktu itu, SS mengambil barang dari saksi 1, berjumlah 60 dan hasilnya tidak disetorkan," ungkap AKBP Sigit, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Korban Kecelakaan Mobil Toyota Innova vs Suzuki Carry di Nguntoronadi Wonogiri, Ini Fakta-faktanya

3. Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Eks Kapolres Sukoharjo tersebut menerangkan, atas penggelapan yang dilakukan pelaku membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp105.600.000. 

"Waktu TKP diketahui dari bulan 10-13 Juli 2023, lokasi Jalan Gatot Subroto kompleks matahari Singosaren toko Raya Seluler. Dengan kerugian Rp105.600.000," ujar Sigit. 

4. Hasil Penjualan Digunakan untuk Bayar Utang

Pelaku SS mengaku bahwa uang hasil penggelapan yang dilakukannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Saya ada kebutuhan pribadi jadi saya tidak bisa mengembalikan ke Raya Seluler. Buat bayar utang ke teman," katanya. 

Baca Juga: Hendak Ambil Ikan di Solo, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Pleret Bantul Yogyakarta

Ia mengaku sempat melakukan mediasi namun korban memilih untuk melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," imbuhnya. 

5. Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku. 

Halaman:

Tags

Terkini