Pada 10-13 Juli 2023, pelaku SS mengambil 60 unit HP dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut.
Namun, uang hasil penjualan handphone rupanya tidak disetorkan.
"Tanggal 10 Juli 2023 tidak menyetor hasil penjualan. Asal mula saudari SS merupakan promotor HP Oppo yang bertugas di Raya Seluler. Pada kurun waktu itu, SS mengambil barang dari saksi 1, berjumlah 60 dan hasilnya tidak disetorkan," ungkap AKBP Sigit, Rabu, 12 Maret 2025.
3. Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Eks Kapolres Sukoharjo tersebut menerangkan, atas penggelapan yang dilakukan pelaku membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp105.600.000.
"Waktu TKP diketahui dari bulan 10-13 Juli 2023, lokasi Jalan Gatot Subroto kompleks matahari Singosaren toko Raya Seluler. Dengan kerugian Rp105.600.000," ujar Sigit.
4. Hasil Penjualan Digunakan untuk Bayar Utang
Pelaku SS mengaku bahwa uang hasil penggelapan yang dilakukannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Saya ada kebutuhan pribadi jadi saya tidak bisa mengembalikan ke Raya Seluler. Buat bayar utang ke teman," katanya.
Ia mengaku sempat melakukan mediasi namun korban memilih untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," imbuhnya.
5. Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku.