berita

5 Fakta Kasus Penggelapan 60 Unit HP yang Dilakukan Wanita Asal Wonogiri, Keruk Uang Rp105 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:31 WIB
Fakta-fakta kasus penggelapan 60 unit HP oleh wanita asal Wonogiri. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS (41) asal Jatipuro, Kabupaten Wonogiri yang menjadi pelaku penggelapan puluhan unit handphone.  

SS yang dulunya bekerja sebagai promotor atau sales HP Oppo yang bertugas di salah satu toko di kompleks Matahari Singosaren, Solo itu nekat menggelapkan 60 unit handphone merk Oppo A17 pada 2023 silam. 

Akibat ulahnya tersebut, ia harus berurusan dengan hukum. 

Berikut Portaloka.id sajikan rangkuman fakta-fakta kasus penggelapan 60 unit handphone yang dilakukan wanita asal Wonogiri tersebut: 

Baca Juga: Gelapkan 60 HP Milik Toko di Singosaren Solo, Wanita Asal Wonogiri Diciduk Polisi, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

1. Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan tersebut bermula dari laporan yang diterima Polresta Surakarta pada 25 September 2024. 

Dalam laporan tersebut, korban berinisial DW dari CV Berkah Panen Raya, melaporkan pelaku SS atas tindakan penggelapan 60 unit handphone yang seharusnya disetorkan kembali. 

Diketahui, pelaku SS telah menjalin kerja sama dengan pemilik toko handphone di Singosaren tersebut sejak November 2022. 

Dalam keterangannya, pelaku SS mengatakan selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka. 

Baca Juga: Kapolresta Surakarta Terjun Langsung Cek Kondisi Bus di Terminal Tirtonadi Solo Jelang Arus Mudik Lebaran 2025

 

2. Kronologi

AKBP Sigit menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat pelaku mengambil barang dari toko Raya Seluler dengan sistem utang dengan perjanjian.

Halaman:

Tags

Terkini