Polsek Ayah mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi.
Polisi menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47).
Dalam mediasi, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku."
"Kesepakatan damai telah dicapai."
"Kerugian 3 kg Gula Merah atau seharga Rp 48 ribu telah kami ganti,” ujar AKP Diyono. ***