Ketiganya lantas diamankan dan dibawa ke Pospol.
"Sesampainya di Pospol ketiganya diperiksa dan dilakukan mediasi."
"Ketiganya saling meminta maaf dan mengakui kesalahan masing-masing, serta bersedia untuk berdamai dengan dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh ketiga pihak serta Bhabinkamtibmas dan Ketua RT sebagai saksi," terang Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah situasi gangguan keamanan dan kenyamanan yang meresahkan warga.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban.
Serta melaporkannya ke pihak kepolisian apabila ada kejadian-kejadian yang bisa memicu konflik.
"Polresta Kupang Kota terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga lingkungan masyarakat selalu dalam keadaan kondusif," tandasnya. ***