KUPANG, PORTALOKA.ID - Anggota piket Polsek Kota Raja Kupang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa gantung diri yang diduga dilakukan oleh IMF (39).
Kejadian itu terjadi di kamar tidur rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja (Koja), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 22 Februari 2025 pagi.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher terikat tali rafia berwarna kuning.
Berikut ini Portaloka.id rangkum fakta-fakta peristiwa gantung diri yang dilakukan warga Koja Kupang:
1. Kronologi
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menerangkan, korban selama ini tinggal bersama KF (55) yang merupakan bapak kecil korban dan mama besar korban berinisial FAF (72).
Diterangkan Aldinan, pada Sabtu pagi saksi FAF meminta KF untuk mengecek kamar korban karena Jumat, 21 Februari 2025 dipanggil-panggil tidak ada jawaban.
"KF lalu mengetuk pintu kamar namun tidak ada jawaban, sehingga ia mengambil inisiatif untuk mendobrak jendela kamar," beber Aldinan.
Saat berhasil mendobrak jendela kamar, saksi melihat korban dengan posisi berlutut dan tali rafia berwarna kuning terikat di lehernya.
"Keadaan sudah meninggal dunia," kata Kapolresta Aldinan.
2. Keluarga Lapor Polisi