4. Dokumen RPL yang mencakup:
- SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir
- Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat meliputi: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, meliputi: sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester
- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial
- Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
Itulah hal yang harus dilakukan peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I Tahun 2025 agar tidak gugur.
Meskipun, terdapat jadwal dalam melakukan lapor diri, tetapi peserta diperbolehkan lapor diri lebih awal.***