Pelaporan diri peserta ke LPTK ditujukan agar nantinya peserta tidak gugur.
Jeda waktu yang diberikan yakni empat hari setelah pengumuman calon peserta PPG Daljab.
Baca Juga: PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja
Waktu Pelaporan ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025
Proses pelaporan dilakukan secara serentak pada 24-27 Februari 2025.
Peserta PPG Daljab diminta mengunggah sejumlah berkas secara online melalui ppg.kemenag.go.id.
Kemudian, peserta harus memilih fitur lapor diri dan memilih LPTK.
Dokumen yang Diperlukan
Mengacu pada laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut adalah berkas-berkas yang dibutuhkan:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto terbaru dengan warna latar belakang merah.
Bagi laki-laki menggunakan jas dan dasi berwarna hitam, sementata untuk perempuan menyesuaikan