Kamis, 4 Juni 2026

Congkel Galvalum Pakai Golok, Maling Colong Cat dan Tiner di Toko Bangunan Jeruklegi Cilacap, Kerugian Capai Jutaan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 17 Februari 2025 | 13:50 WIB
Bobol Toko Bangunan di Cilacap, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi (Instagram @humaspolrestacilacap)
Bobol Toko Bangunan di Cilacap, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi (Instagram @humaspolrestacilacap)

PORTALOKA.ID - Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi Polsek Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia adalah TMP (25), nekat membobol sebuah toko material di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan TMP diamankan warga lalu  diserahkan ke Polsek Jeruklegi bersama barang bukti hasil curian.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material di Tritih Lor."

Baca Juga: Polisi Polsek Baleendah Bandung Jawa Barat Serahkan Sepeda Motor Honda Beat Sporty Hasil Curian pada sang Pemilik

"Pelaku masuk dengan mencongkel bagian samping toko menggunakan golok,” ucapnya, dikutip Portaloka.id, Senin, 17 Februari 2025.

Ipda Galih Soecahyo menjelaskan TMP diperkirakan beraksi pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

TMP masuk ke dalam toko dengan mencongkel galvalum samping menggunakan golok.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang seperti kucing, tiner, dan peralatan bangunan lainnya.

Baca Juga: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamakankan Polisi Polres Kebumen di Hotel dan Kamar Kos dalam Kegiatan Rutin KRYO

“Barang hasil curian dimasukkan ke kantong plastik, lalu diikat dengan tali rafia dan diulurkan melalui ventilasi toko ke belakang,” tuturnya.

Aksi pencurian baru diketahui keesokan harinya.

Saat itu, karyawan toko membuka toko dan menemukan kondisi barang dagangan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang dinyatakan hilang.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X