Selasa, 2 Juni 2026

9 Barang Bukti dalam Kasus Pencurian Kayu Sono Brith Milik Perhutani Paliyan Gunungkidul Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi - deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian kayu jenis sono brith di Gunungkidul Yogyakarta (Freepik)
Ilustrasi - deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian kayu jenis sono brith di Gunungkidul Yogyakarta (Freepik)

 

PORTALOKA.ID - Pencurian 5 kayu jenis sono brith mengegerkan warga Gunungkidul pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial M (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat kejadian perkara ada di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada saat itu, posisinya M belum berhasil membawa kayunya pergi.

Baca Juga: Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara 

Kemudian, M tertangkap basah oleh petugas kehutanan, Gandris Awan Bahari dan Ashadi saat melakukan patroli.

Selanjutnya, pelaku diserahkan pada Polsek Paliyan untuk ditindak secara tegas.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, M terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Adapun modus pencurian kayu dilakukan saat petugas kehutanan lengah.

Baca Juga: Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya

Kini M dan barang bukti telah diamankan Polsek setempat.

Berikut 9 barang bukti yang telah dikantongi Polsek Paliyan dirangkum dari hasil Press Release Kepolisian DIY, Resor Gunungkidul:

- 2 potong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter dengan diameter 28 sentimeter

- 1 potong kayu jenis sono brith panjang 67sentimeter dengan diameter 24 sentimeter

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X