Minggu, 19 Juli 2026

6 Fakta Remaja Asal Demak Cabuli Bocah 13 Tahun di Eromoko Wonogiri, Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Lancarkan Aksi di Hotel, Ini Ancaman Hukumannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 7 Januari 2025 | 12:02 WIB
Fakta-fakta kasus pencabulan anak di bawah umur di Eromoko, Wonogiri. Pelaku seorang remaja asal Demak. (Humas Polres Wonogiri)
Fakta-fakta kasus pencabulan anak di bawah umur di Eromoko, Wonogiri. Pelaku seorang remaja asal Demak. (Humas Polres Wonogiri)

Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Wonogiri pada Jumat, 3 Januari 2025 di rumah korban.

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Wonogiri. 

Baca Juga: Kecelakaan Pemotor vs Pejalan Kaki di Pracimantoro Wonogiri, Korban Alami Luka-luka, Begini Kronologinya

6. Ancaman Hukuman 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Humas Polres Wonogiri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X