Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Menarik Menteri Keuangan Sri Mulyani: Dari Kenaikan Pajak 12 Persen Hingga Penghargaan Dunia

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 14:08 WIB
Fakta menarik Sri Mulyani, menteri yang sedang viral akibat menaikan ppn menjadi 12 persen (IG @smindrawati)
Fakta menarik Sri Mulyani, menteri yang sedang viral akibat menaikan ppn menjadi 12 persen (IG @smindrawati)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan sedang dihujat masyarakat akibat kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta banyaknya penolakan.

Kebijakan ini semakin kontroversial dengan masuknya beberapa kebutuhan pokok dalam daftar yang dikenakan pajak, memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat.

Namun, di balik keputusan tersebut, ada sejumlah fakta menarik tentang Sri Mulyani yang telah membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin perekonomian Indonesia.

Berikut adalah lima fakta menarik mengenai latar belakang Sri Mulyani:

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Purwo Widodo di Tanjakan Pok Cucak Gunungkidul Yogyakarta

1. Reformasi Sistem Pajak dan Keuangan

Pada periode pertama menjabat, Sri Mulyani berhasil meminimalisir korupsi dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak dan keuangan Indonesia.

Hal ini tentunya mampu meningkatkan reputasinya sebagai menteri yang tegas dan berintegritas.

2. Peningkatan Investasi Asing

Selama masa jabatannya, investasi luar negeri di Indonesia meningkat signifikan.

Adapun nominalnya dari USD 4,6 miliar menjadi USD 8,9 miliar, menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Lima Wates, Kulon Progo Yogyakarta

3. Penghargaan sebagai Menteri Keuangan Terbaik

Pada awal 2018, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, meraih penghargaan Best Minister in the World di World Government Summit, Dubai.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X