Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada Klaten 2024, KPU Catat 1 Anggota PPS Meninggal Dunia karena Kecelakaan, 2 Orang Lainnya Sakit

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 29 November 2024 | 05:56 WIB
Anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, meninggal dunia setelah kecelakaan saat mengantar kotak suara Pilkada. (Tim Portaloka.id)
Anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, meninggal dunia setelah kecelakaan saat mengantar kotak suara Pilkada. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 2024 sudah dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Klaten mencatat ada 1 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia dan 2 anggota PPS yang sakit.

"Ada 3 orang."

"1 orang meninggal dunia, 1 di ICU dan 1 dirawat," kata Ketua KPU Klaten, Primus Supriyono, Kamis, 28 November 2024.

Sebanyak 2 anggota PPS yang sakit berasal dari Desa Karang, Kecamatan Delanggu, dan Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.

Baca Juga: 6 Fakta Kecelakaan Anggota PPS Sawit Klaten saat Antar Kotak Suara Pilkada 2024, Korban Tewas Tabrak Tiang Telepon hingga Kendaraan Ringsek

 

"Satu opname di ICU itu Sekretaris PPS Desa Karang, Kecamatan Delanggu."

"Penyebabnya lelah, siangnya sempat pingsan."

"Tambah 1 yang sakit yakni anggota PPS Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan," ucap Primus Supriyono.

Sebelumnya, pihak KPU telah mendaftarkan semua penyelenggara Pemilu terutama badan ad hoc jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Anggota PPS Sawit Klaten saat Antar Kotak Suara Pilkada 2024, Korban Tabrak Tiang Telepon hingga Tewas

Ahli waris anggota PPS yang meningal dunia sudah menerima haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hak yang menjadi hak ahli waris sudah semua diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X