Kamis, 4 Juni 2026

Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Penenang, Warga Sleman Dibekuk Aparat di Jebres Solo

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 18 November 2024 | 08:01 WIB
Seorang warga Sleman berhasil ditangkap Tim Sparta Polresta Surakarta karena kedapatan menimpan narkoba jenis sabu. (dok. Polresta Surakarta)
Seorang warga Sleman berhasil ditangkap Tim Sparta Polresta Surakarta karena kedapatan menimpan narkoba jenis sabu. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang warga Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, ERA (27) ditangkap Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu

ERA dibekuk di Taman Jalan Jogopanjaran wilayah Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta pada Minggu, 17 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku setelah tim sparta mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. 

"Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di Wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakan sesuatu barang di taman disebuah gang sekitar lokasi tersebut. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika," ungkap Kompol Arfian.

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi

Tim Sparta langsung menuju TKP usai mendapatkan laporan tersebut. 

"Sekitar satu jam kemudian pelapor menginformasikan bahwa ada orang (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor berhenti tepat di taman di mana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut," ujarnya. 

Saat pelaku mencari barang tersebut sambil menggali tanah di taman, Tim Sparta bersama dengan warga setempat berusaha menangkap pelaku. 

Pelaku pun berusaha melarikan diri lalu membuang ponsel miliknya ke atas atap rumah salah satu warga di sekitar lokasi. 

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polresta Surakarta dari tangan pelaku seorang warga Sleman. (dok. Polresta Surakarta)

Baca Juga: 2 Remaja Asal Sragen Berhasil Ditangkap saat Lakukan Jambret di Solo, Ternyata Sudah Lakukan Aksi Serupa di 3 Lokasi Berbeda

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditemukan pil penenang jenis Calmey Alprazolam di dalam saku celana belakang pelaku. 

Kemudian Tim Sparta mencari ponsel yang dilemparkan pelaku di atas genteng.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan isi percakapan di dalam ponsel tersebut. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X