Kamis, 4 Juni 2026

Ini Hukuman dari Polisi untuk 6 Remaja yang Melakukan Balap Liar di Delanggu Klaten, Berawal dari Keluhan Warga

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 14:54 WIB
Sebanyak 6 remaja diamankan oleh Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 12 November 2024 karena terlibat aksi balap liar di Jalan Lingkar Timur, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu. (Dok. Humas Polres Klaten)
Sebanyak 6 remaja diamankan oleh Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 12 November 2024 karena terlibat aksi balap liar di Jalan Lingkar Timur, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: Begini Kondisi Remaja di Klaten setelah Dibacok Pakai Celurit oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko

Patroli dilaksanakan untuk merespons aduan masyarakat soal aktivitas balap liar.

Kegiatan para remaja tersebut dianggap mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.

Iptu Nyoto menjelaskan kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, khususnya di daerah rawan terjadi pelanggaran ketertiban.

Operasi semacam ini adalah upaya Polres Klaten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Terpengaruh Minuman Keras hingga Enggak Kenal Korban

“Operasi ini merupakan respons dari kepolisian terhadap aduan warga yang merasa terganggu dengan adanya balap liar."

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa depan,” tuturnya.

Masyarakat diimbau untuk turut menjaga keamanan lingkungan.

Warga bisa segera melapor kalau menemukan aktivitas serupa di kemudian hari. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X