Kamis, 4 Juni 2026

Selamat! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Akan Ada Kenaikan Gaji Guru di 2025: Untuk Guru ASN dan Honorer

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 8 November 2024 | 06:42 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut akan ada kenaikan gaji guru ASN hingga honorer di 2025 (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut akan ada kenaikan gaji guru ASN hingga honorer di 2025 (Instagram @abe_mukti)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para guru di seluruh Indonesia. Pada 2025 akan ada kenaikan gaji.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

Kabar baik ini disampaikan Mu'ti berkaitan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan gaji tambahan bagi guru.

Baca Juga: BRI Peduli Menggelar Pelatihan Ekspor Bagi UMKM Binaan, Dorong Pengusaha Go Global dan Bersaing di Pasar Internasional

Mu'ti menyebut, saat ini pihaknya tengah mendata jumlah guru yang akan menerima tambahan gaji.

"Jumlah gurunya sekarang masih kita data kembali karena memang sangat banyak yang harus kita update," kata Abdul Mu'ti, dikutip Portaloka.id, Jumat, 8 November 2024.

"Sehingga nanti mudah-mudahan setelah datanya bisa kita update secara akurat dan kemudian kita ajukan kepada Menteri Keuangan, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi," tambahnya.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kejutan dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Begini Nasibnya di 2025

Kenaikan gaji tersebut, lanjut Mu'ti, berlaku bagi guru yang berstatus ASN maupun honorer.

"Skema yang sedang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS, maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer," tegas Mu'ti.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menjelaskan, nominal gaji yang diterima guru berbeda.

Baca Juga: Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Kesejahteraan Guru jadi Program Prioritas Kemendikdasmen, Ini 3 Poin Utamanya

"Itu termasuk yang sedang kita hitung sedang, karena nominalnya tidak sama, sehingga kita harus kita hitung betul, jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima, tapi yang tidak berhak malah menerima," ujarnya.

Ia menyebut, ada kualifikasi bagi guru yang menerima tambahan gaji.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X