Kamis, 4 Juni 2026

Terbongkar Alasan Dimas, Pengacara Dini Sera yang Tak Dibayar Malah Cover Biaya Visum hingga Acara 100 Harian

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yamehura (Pixabay/advogadoaguilar)
Ilustrasi Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yamehura (Pixabay/advogadoaguilar)

PORTALOKA.ID - Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura tidak mendapatkan upah dalam membela keluarga korban terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.

Hal ini terungkap dalam podcast Deddy Corbuzier bertajuk "ANAK SAYA DI8UNUUH, TAPI RONALD TANNUR BEBAS!? LO PUNYA UANG, LO PUNYA KUASA!!" pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu kembali viral setelah hakim memberikan vonis bebas Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Hal yang memantik perhatian warganet hingga pejabat ini atas putusan hakim yang dinilai tak menunjukkan keadilan.

Baca Juga: Kakak Rizky Nazar Tuai Hujatan Warganet Gegara Sering Jadikan Syifa Hadju 'Babysitter' Anaknya

Padahal sebelumnya, potongan video kekerasan fisik yang dilakukan Ronald Tannur pada Dini Sera telah tersebar di media sosial.

Hal ini yang diduga menewaskan ibu satu anak ini di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah vonis dikeluarkan, keluarga korban akhirnya angkat suara dan melaporkan ketiga hakim tersebut.

Ada satu hal yang menjadi perhatian warganet selain kasus utamanya.

Baca Juga: Ngaku Jadi Pria Setia, El Rumi Sebut Ingin Nikah Usia 24 Tahun, Pertanda Akan Segera Menikah dengan Syifa Hadju? Begini Katanya

Fokus itu tertuju pada pengacara sukarela keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.

Diketahui, Dimas mengawal kasus Dini Sera setelah pembunuhan terjadi.

Dia telah mendampingi keluarga Dini untuk menjalani 4 kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dimas mengatakan mengetahui kasus ini dari teman korban yang mengirimkan foto terkait dugaan pembunuhan Dini Sera.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X