“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” imbuhnya.
Baca Juga: Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penerimaan uang, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun anggaran 2025.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak lainnya yang mencakup beberapa klaster dugaan korupsi, sehingga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.***
Artikel Terkait
Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi SMK NU 2 Kota Banjar, Dulu Semi Permanen Kini Punya Dua Ruang Kelas Permanen
Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum
9 Tim LKBB Ciamis Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026, Bidik Tiket ke Kejurnas
Bupati Ciamis Apresiasi Revitalisasi SDN 2 Margaharja, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan