Kamis, 3 September 2026

Beredar Isu Pengadaan LED BGN Senilai Rp535 M, Lebih Mahal Ketimbang Pesawat Pemadam Karhutla?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 3 September 2026 | 11:37 WIB
Pengadaan LED BGN senilai Rp535 miliar disorot (Ist)
Pengadaan LED BGN senilai Rp535 miliar disorot (Ist)

Terlebih, Indonesia diketahui masih mengandalkan sejumlah pesawat sewaan untuk membantu penanganan karhutla.

Perbandingan 2 angka tersebut lantas dinilai lebih tepat dipahami sebagai kritik mengenai prioritas anggaran negara.

Beredarnya isu pengadaan LED ini juga muncul setelah BGN sebelumnya menghadapi sorotan terkait sejumlah pengadaan untuk mendukung program MBG.

Salah satu yang paling banyak diberitakan adalah pengadaan motor listrik.

Baca Juga: Elektabilitas KDM Lampaui Prabowo, Akankah Loyalitasnya Bertahan hingga 2029?

Muncul di Tengah Isu Korupsi BGN

Persoalan motor listrik BGN ini kemudian berkembang menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sejauh ini, BGN menjelaskan pengadaan tersebut sebenarnya sudah direncanakan dalam anggaran 2025 untuk mendukung operasional MBG, khususnya mobilitas Kepala SPPG.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari saat rapat bersama Komisi IX DPR pada Juli 2026.

Agustiar menyatakan pembayaran terakhir pengadaan motor listrik pada 2026 mencapai Rp243,9 miliar.

Baca Juga: 293 Santri Ponpes Manbhaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Bermula saat Jam Makan Siang

"Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025," kata Agustina.

BGN menyebut rencana awalnya mencapai 25.644 unit, tetapi penyedia hanya mampu menyelesaikan 21.801 unit atau 85,01 persen.

"Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," ungkap Agustiar.

"Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp243,9 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X