Kamis, 4 Juni 2026

Rem Blong, Truk Tronton Tabrak 3 Sepeda Motor di Simpang Empat Kertek Wonosobo, 5 Orang Luka-luka

Photo Author
- Minggu, 28 Desember 2025 | 08:20 WIB
Truk Tronton Alami Rem Blong di Simpang Empat Kertek Wonosobo (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)
Truk Tronton Alami Rem Blong di Simpang Empat Kertek Wonosobo (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk tronton bermuatan keramik.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Wonosobo–Kertek, tepatnya di Simpang Empat Kertek, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Desember 2025, pukul 06.15 WIB.

Truk tronton bernomor polisi T 9167 PO itu dikemudikan MAK (29), warga Kabupaten Bandung.

Diduga, kendaraan mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.

Baca Juga: Belum Lama Buka, Umbul Gedhe Klaten Ramai Dikunjungi Wisatawan saat Libur Nataru, Pengunjung Penasaran Kolam Khusus Wanita yang Airnya dari Mata Air

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan bermuatan sekitar 38 ton keramik tersebut tidak dapat dikendalikan dan menyerempet sepeda motor Honda Scoopy.

Truk kemudian menghantam tugu pembatas di tengah jalan dan masih terus melaju hingga membentur sepeda motor Yamaha Vega serta Honda Revo yang terparkir di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut, 5 orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Para korban masing-masing berinisial S (65), S (49), NF (41), SS, dan AS (13).

Baca Juga: Libur Nataru 2025-2026, Umbul Pelem Klaten Diserbu Ribuan Wisatawan, Disukai Pengunjung karena Banyak Wahana Permainan dan Airnya dari Mata Air Alami

Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat dalam peristiwa ini.

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Jajaran kepolisian pun bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi.

“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata korban dan saksi."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X