Kamis, 4 Juni 2026

Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:24 WIB
BRI Bagikan Deviden (IST)
BRI Bagikan Deviden (IST)

PORTALOKA.ID — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan rencana pembagian Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025 sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah yang berkelanjutan kepada negara dan pemegang saham.

Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 17 Desember 2025.

Corporate Secretary BRI Dhanny mengungkapkan Dividen Interim Tahun Buku 2025 akan dibagikan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, dimana hingga akhir September 2025, BRI mencatatkan kinerja keuangan yang solid dengan laba bersih secara konsolidasi sebesar Rp41,2 triliun, ditopang oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga.

“Adapun dividen interim yang akan dibagikan sebesar Rp137 (seratus tiga puluh tujuh rupiah) per saham dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) yang telah ditetapkan,” ujar Dhanny.
Perseroan telah menetapkan jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut:

Baca Juga: Kegembiraan Warga Bireuen Sambut Selesainya Pembangunan Jembatan Bailey Penghubung Medan-Banda Aceh: Alhamdulillah Sangat Terbantu

- Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen interim: 17 Desember 2025

- Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen interim (cum dividen):

Pasar Reguler dan Negosiasi: 29 Desember 2025

Pasar Tunai: 2 Januari 2026

Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen interim (ex dividen):

Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Desember 2025

Pasar Tunai: 5 Januari 2026

Daftar pemegang saham yang berhak dividen interim: 2 Januari 2026

Pembayaran dividen interim: 15 Januari 2026

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X