Minggu, 19 Juli 2026

Sebut Cita-cita, Begini Pengakuan Dokter Gadungan yang Rugikan Warga Bantul Yogyakarta Sebesar Rp500 Juta Serta Sertifikat Tanah

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 19 September 2025 | 18:38 WIB
Konferensi pers Polres Bantul kasus dokter gadungan rugikan korban hingga Rp500 juta (Tribrata News Polres Bantul)
Konferensi pers Polres Bantul kasus dokter gadungan rugikan korban hingga Rp500 juta (Tribrata News Polres Bantul)

PORTALOKA.ID - Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku dokter gadungan yang lakukan penipuan hingga Rp500 juta.

Dalam jumpa pers yang dihelat di Mapolres Bantul pada Kamis,18 September 2025, pelaku mengaku pernah bercita-cita sebagai dokter.

Wanita lulusan SMA ini akhirnya belajar ilmu kedokteran dari internet hingga membeli peralatan medis di apotek.

Parahnya, pelaku juga pernah melakukan tindakan layaknya dokter seperti mengambil darah, menginfus, dan memberi obat pada korban.

Baca Juga: Kisah Supriyono Budidaya Madu Klanceng di Jatinom Klaten, Cuan Kengceng Utung Jutaan Rupiah, Ingin Beli? Segini Harganya

“Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek,” ujar FE saat diwawancarai.

Kata FE, uang yang didapatkan dari dokter gadungan telah habis untuk keperluan sehari-hari.

“Uangnya sudah habis, Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,” tambah FE.

Sebelumnya diberitakan, geger kasus dokter gadungan yang rugikan ratusan juta warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di loby Polres Bantul pada Kamis, 18 September 2025.

Diketahui korban berinisial J (40) warga Sedayu, Bantul.

Sedangkan pelaku berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lantik Kania Ernawati Jadi Bunda PAUD Kabupaten: Pendidikan Usia Dini Harus Dimaksimalkan

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian bermula saat korban pada Juni 2024 mencari terapi pengobatan anaknya.

Berdasarkan rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat terapi yang dilakukan oleh pelaku di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X