PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali, Jawa Tengah menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD).
Razia dilakukan guna menekan peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 mulai pukul 00.30 WIB hingga 02.50 WIB.
Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang tergabung dalam forum “Guyub Rukun Masyarakat Simo” terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Sasaran razia difokuskan di 2 lokasi, yakni sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem, serta sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, Kecamatan Simo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 2 penjual miras beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis.
Di lokasi pertama, sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, petugas menemukan 33 botol miras dari tangan seorang remaja, AS (17).
Baca Juga: Resep Donat Banga Cemilan Menul Lembut Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngeteh
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 10 botol ciu murni kemasan 1.500 ml
- 6 botol ciu kluthuk kemasan 600 ml
- 6 botol ciu leci kemasan 1.500 ml
Artikel Terkait
Hasil Otopsi Kasus Penganiayaan saat Pesta Miras di Sawahan Ngemplak Boyolali, Luka Tusukan Pisau di Dada Kiri
Pria 55 Tahun Ditemukan Tewas di Warung Angkringan Ngemplak Boyolali, Bermula dari Warga Curia Motor Yamaha Vega R Terparkir 3 Hari
Ditinggal Kerja, Dapur Rumah Kebakaran di Nogosari Boyolali, Diduga Tungku Kayu Menyala Menyambar Tumpukan Kayu
Pria ODGJ di Klego Boyolali Kambuh lalu Mengamuk dan Ancam Keluarga, Begini Endingnya
Polres Boyolali Razia Tempat Hiburan Malam hingga Lalukan Tes Urine Pemandu Karaoke, Begini Hasilnya