Kamis, 4 Juni 2026

Suara Pasha Ungu Bergetar Saat Doakan Affan Kurniawan Driver Ojol Korban Rantis Brimob, Ingatkan Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:40 WIB
Anggota DPR RI, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu mendatangi rumah duka driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). (Instagram @adeliapasha)
Anggota DPR RI, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu mendatangi rumah duka driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). (Instagram @adeliapasha)

PORTALOKA.ID - Anggota DPR RI, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu mendatangi rumah duka driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Pasha Ungu datang bersama sang istri, Adelia Wilhelmina, di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushola Rp 26 Ribu di Karangdadap Pekalongan, Saat Ditanya Hanya Diam dan Melantur, Begini Endingnya

"Selamat jalan ‘syahid’ Affan Kurniawan,

patah hati ini ya Allah, patahnya hati ini.

Ditabahkan lah keluarga yang ditinggalkan, dikuatkan lah sahabat yang mendoakan, diterangkan lah kubur bagi sang pejuang.

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, surga menantimu de,” tulis Pasha Ungu dalam unggahannya di Instagram, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Diduga Cabuli Santri, Pria di Bojong Pekalongan Diamankan Polisi, Warga Curiga Sempat Mendobrak Pintu

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram Adelia Wilhelmina, Pasha Ungu terlihat mendoakan jenazah Affan Kurniawan sambil menahan isak tangis.

"Saya atas nama keluarga, bersama istri saya, saya sekali lagi menyampaikan rasa duka mendalam."

“Saudaraku para pejuang ojol, saya tadi cukup miris dengan berita ini, tidak tenang hati saya," katanya.

Pasha Ungu menegaskan dalam peristiwa tersebut harus tetap ada pihak yang bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X