Kamis, 4 Juni 2026

Soal Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak, Begini Kata DJP Kementerian Keuangan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi - Aplop kondangan bakal kena pajak. (Freepik/8photo)
Ilustrasi - Aplop kondangan bakal kena pajak. (Freepik/8photo)

PORTALOKA.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.

Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Barat? Simak Daftar Lengkapnya di 19 Daerah Sumbar

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.

Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Mufti menyinggung tentang usaha online yang sekarang dikenai pajak.

Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X